PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai

Sabtu 15-03-2025,10:33 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Sukseskan Makan Bergizi Gratis, Mendes Yandri Minta Desa Maksimalkan Potensinya

Sebelumnya diberitakan bahwa para pendamping desa ini mengadukan dugaan PHK sepihak oleh Kemendes DPT ke Ombudsman RI atas maladministrasi karena tak ada kejelasan terkait kontrak kerja, meski evaluasi kinerja sudah dilaksanakan.

"Kami seharusnya pada tahun 2025 ini berjalan satu tahun. Ke depan ini harusnya diperpanjang kontrak kerjanya dan itu sudah kami lakukan beberapa hasil atau tahap," kata Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia Hendriyatna di Kantor Ombudsman, Jakarta, 5 Maret 2025 lalu.

Pihaknya menduga PHK sepihak ini lantaran mereka sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024, sedangkan KPU mengklarifikasi bahwa pencalonan ini tidak mengharuskan mereka untuk mengundurkan diri atau cuti.

Kategori :