BACA JUGA:Satset! Tunjangan Guru Kini Ditransfer Langsung ke Rekening, Tak Usah Nunggu Berbulan-bulan
Kriteria Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Perlu diingat bahwa tunjangan profesi guru madrasah bisa didapatkan setelah memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya sebagai berikut.
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Sejalan dengan akan dicairkannya TPG madrasah, Thobib menyebut bahwa anggaran telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
BACA JUGA:Prabowo Akan Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Hari Ini
Selanjutnya, teknis pencairan diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Demi memperlancar pencairan, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
"Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.