Alhamdulillah Cair! Tunjangan Guru Ngalir ke Rekening Mulai 21 Maret 2025, Segera Validasi di info.gtk.dikdasmen.go.id

Alhamdulillah Cair! Tunjangan Guru Ngalir ke Rekening Mulai 21 Maret 2025, Segera Validasi di info.gtk.dikdasmen.go.id

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani --Annisa Amalia Zahro

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkkan tunjangan guru segera disalurkan secara bertahap pada 21 Maret 2025.

Sebagai persiapan, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengimbau para guru segera memvalidasi data rekeningnya melalui laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/).

BACA JUGA:Info GTK 2025 dan Tunjangan Sertifikasi Guru Alami Perubahan, Cek di Link Terbaru info.gtk.dikdasmen.go.id

Ia menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Kepada Bapak/Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya. Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik “Iya” atau “Tidak” sehingga dapat terpantau," ujar Nunuk dalam keterangan, dikutip 10 Maret 2025.

Nunuk mengingatkan ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pencairan tunjangan tertunda.

BACA JUGA:Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Helikopter, Pramono Anung Jawab Alasannya

Dijelaskannya, saat ini sudah ada sekitar 900 ribu data rekening guru yang masuk, dan 70 persen di antaranya dinyatakan valid oleh bank.

Namun demikian, masih ada sekitar 700 ribu data rekening yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

Dalam proses verifikasi ini juga ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam memastikan penyaluran tunjangan lancar.

BACA JUGA:Dilantik Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier Tegas Tak Ambil Gaji Hingga Tunjangan

Salah satu yang harus dilakukan, yakni menyampaikan data rekening guru kepada Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, pemda juga diminta turut membantu dan memfasilitasi guru-guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai.

BACA JUGA:Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Tahun 2025, Kantongi Sertifikasi Dapat Tunjangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads