Soal TPG dan TPD, Sekjen Tegaskan Kemenag Serius Benahi Tata Kelola Guru dan Dosen

Soal TPG dan TPD, Sekjen Tegaskan Kemenag Serius Benahi Tata Kelola Guru dan Dosen

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. --Moh. Purwadi

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. 

Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.

"Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026. 

BACA JUGA:Sidang Isbat Awal Puasa 1447 H Dijadwalkan Kemenag 17 Februari 2026, Persiapan Menuju Bulan Suci Ramadhan!

Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting.

Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka. 

Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.

BACA JUGA:Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,872 T, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah. 

Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. 

"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin.

BACA JUGA:Kemenag Percepat Rehabilitasi Madrasah, Pesantren, dan Rumah Ibadah Terdampak Banjir Sumatera

Kamaruddin menjelaskan, salah satu kompleksitas masalah guru swasta adalah terkait rekrutmen guru agama dan madrasah swasta yang juga berdampak pada upaya Kementerian Agama dalam melakukan afirmasi. 

Selama ini, banyak guru agama di sekolah yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads