Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Tanggapi Pelaporan Jampidsus, Akademisi: Banyak yang Terusik Gebrakan Kejagung Berantas Korupsi
BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP
Namun, kelima tersangka belum ditahan dan sudah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil. KPK menyatakan Kang Emil ada di rumah dan kooperatif/Disway.id - Ayu Novita