
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada perbedaan Revisi Undang-undang TNI yang beredar di media sosial dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dasco menjelaskan Revisi Undang-undang TNI hanya membahas 3 Pasal.
BACA JUGA:F&B ID Bagikan Lebih dari 1.000 Cup Chatime dalam Inisiatif
Dia merinci 3 pasal tersebut adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun TNI, dan Pasal 47 tentang kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Ia menjelaskan tak ada perubahan pada Pasal 3 ayat (1). Dimana, kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
"Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah presiden itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.
BACA JUGA:Berkah Ramadan! Menko Airlangga Sebut Ekonomi RI Aman dari Resesi, Kuncinya Ada Ini
BACA JUGA:Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Mereka Kirim Surat Resmi Saya Kira Gak Masalah
Selanjutnya, dia membahas pada Pasal 53 RUU TNI membahas tentang usia pensiun prajurit TNI.
"Kemudian Pasal 53 tentang usia pensiun, yang mengacu pada UU institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," jelasnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan dalam RUU TNI itu juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif.
"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuhnya.