
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menyusul pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kembali menekankan bahwa implementasi Kopdes Merah Putih akan dilakukan secara bertahap atau piloting.
Selain itu menurut Menkeu Sri Mulyani, Kopdes Merah Putih nantinya akan diprioritaskan bagi desa yang telah memiliki BUMDes dan koperasi untuk menjadi pilot.
“Kelompok tani yang sudah ada dapat didorong bertransformasi untuk membentuk dan menjadi anggota Kopdes,” ujar Menkeu Sri Mulyani kepada Disway di Jakarta, pada Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
BACA JUGA:Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja
Menambahkan, Menkeu Sri Mulyani juga menyatakan bahwa program Kopdes Merah Putih ini didesain untuk mendukung ketahanan pangan.
Hal ini sendiri disebabkan karena desa sudah memiliki beberapa lembaga ekonomi seperti Kelompok Tani, BUMDes, dan koperasi.
“BUMDes dan KUD yang telah memiliki usaha menjual sarana produksi pertanian dapat dijadikan pilot Kopdes Merah Putih,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Hal serupa juga turut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Menurutnya, apabila di desa tersebut sudah ada koperasi, Gapoktan, BUMDes, dan lainnya, bisa digabungkan menjadi Kopdes Merah Putih, atau, membuat yang baru.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan 17 Stadion di Indonesia Berstandar FIFA: Ini Prestasi Jokowi
BACA JUGA:Banyak Pihak Khawatir Dwifungsi di RUU TNI, Dasco Jamin DPR RI Tetap Jaga Supremasi Sipil
Selain itu, apabila Kopdes sudah memiliki usaha pokok yang sudah ada dan berjalan, maka mereka yang paling depan dalam pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah dari petani, hingga menjadi fungsi pergudangan bagi produk-produk petani.
“Pokoknya, Kop Des bisa menyuplai aneka kebutuhan masyarakat,” pungkas Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut.
Terkait anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih, Menko Pangan Zulhas menyebutkan nanti akan dikeluarkan aturan berbentuk Instruksi Presiden atau Inpres.