Terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Menteri Karding menyebut, berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Jaminan kesehatan hingga hukum dari negara diperoleh mereka yang bekerja di luar negeri melalui jalur legal atau prosedural. Mari kita tidak sia-siakan benefit untuk masyarakat Indonesia tersebut," kata Menteri Karding pada Selasa, 18 Maret 2025.