2 Preman Duel Pakai Celurit di Pasar Senen, Endingnya Lebaran di Penjara

Minggu 23-03-2025,11:32 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, mereka harus merayakan Lebaran di dalam penjara.

Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kategori :