BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin 24 Maret 2025, Cerah Sepanjang Hari
BACA JUGA:Setahun Sekali
Dalam laporannya, pihaknya telah melengkapi dengan sejumlah bukti yang telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Konten Kreator yang kerap bagi-bagi rezeki itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 45 ayat 1, 2 dan 3, Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU ITE.