Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Senin 24-03-2025,11:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Fathroni Diansyah sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan informasi, Fathroni merupakan adik dari Febri Diansyah yang merupakan aktivis antikorupsi dan pernah menjadi Juru Bicara KPK.

Keduanya merupakan mendirikan Kantor Hukum Diansyah Law and  Partner.

BACA JUGA:Nomor-nomor Penting Saat Mudik Lebaran, dari Keamanan hingga Call Center Pelabuhan

BACA JUGA:Rasmus Hojlund Hancurkan Transfer Victor Osimhen di Manchester United, Nilai Cimbom Aslan Tembus Ratusan Miliar

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama FD, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Senin, 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, Tessa juga belum memberi informasi materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, Bayar Tol Pakai BRIZZI!

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Dapat THR Saldo DANA Kaget Gratis Rp655.000 ke Dompet Digital Hari Ini 24 Maret 2025, Cek Cara Klaimnya

Adapun, kantor hukum ini didirikan oleh Febri dan koleganya Donal Fariz.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara TPPU SYL.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK selesai memeriksa mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang (mantan ) sebagai saksi untuk tersangka SYL.

Adapun, Rasamala merupakan partner dari Visi Law.

BACA JUGA:Simak Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon hingga Rp100 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuannya!

Kategori :