Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Senin 24-03-2025,11:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Damkar Jakarta Dapat Kepercayaan Tinggi dari Masyarakat, Terima 6.800 Laporan Non Kebakaran 2024

Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik KPK kembali aktif mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Satu di antaranya juga melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Ogah Pake Taktik Catenaccio, Beberkan Strategi TImnas Indonesia Total Football Jelang Lawan Bahrain

BACA JUGA:Rincian Tabel Pinjaman Non KUR BRI 2025 Plafon Rp50-Rp100 Juta, Solusi Mudah Dapat Modal Bisnis Instan!

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Kategori :