Oknum Polisi Polsek Menteng yang Minta THR ke Pengusaha Dicopot dan Dipatsus 20 Hari!

Senin 24-03-2025,17:12 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," kata Rezha. 

"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personil pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan pegangsaan," pungkasnya. 

Kategori :