Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pramono Terapkan WFA bagi ASN Pemprov Jakarta

Selasa 25-03-2025,19:31 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Dari itu, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Kepala daerah atau instansi dapat mengatur ASN bekerja di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA).

Kategori :