Dari itu, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Kepala daerah atau instansi dapat mengatur ASN bekerja di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA).