Menteri Agus menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.