1125 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Mendapatkan Remisi di Moment Lebaran 2025

Senin 31-03-2025,11:02 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Momentum Hari Raya Idul Fitri tidak hanya di rayakan oleh masyarakat Indonesia, tetapi narapidana pun bersorai menyambut kedatangan hari kemenangan ini.

Pasalnya, sebanyak 1125 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi diberikan keringanan saat Lebaran 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut bukan semata mata saja.

BACA JUGA:Nama Korban Pohon Tumbang Salat Ied Pemalang, 2 Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pengemudi Ojek Online Ikuti Open House Prabowo: Harap THR Ojol Tak Hanya Rp50 Ribu

Namun, pihaknya memberikan pengurangan masa tahanan karena dinilai para warga binaan Lapas Kelas IIA berperilaku baik semasa menjalankan masa hukumannya.

"(Syaratnya) Pertama itu harus sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik," jelas Chandran di Bekasi pada Senin, 31 Maret 2025.

Sementara itu, Chandra menerangkan pemberian remisi pada tahanan pun berbeda-beda, ada yang 15 hari sampai remisin masa tahanan dua bulan.

BACA JUGA:Polisi Usut Penyebab Kecelakaan Ioniq Maut Tabrak Truk di Tol JORR, 3 Tewas

BACA JUGA:Sejumlah Keluarga Tahanan Berkunjung di Rutan Merah Putih KPK, Ada yang Bawa Nastar

"Remisi diberikan 15 hari sampai 2 bulan maksimal,"papar dia.

Selanjutnya, Chandra mengatakan bahwa sebanyak 191 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) dan 741 narapidana mendapatkan potongan tahanan hingga satu bulan.

Sedangkan, 174 warga binaan mendapatkan potongan sau bulan 15 hari, serta empat narapidana dapat potongan masa tahanan selama dua bulan. 

BACA JUGA:Usai Salat Eid, Rano Karno Bakal Berkunjung ke Rumah Megawati di Menteng

BACA JUGA:Masyarakat Mulai Padati Istana Kepresidenan untuk Open House Bersama Prabowo

Kategori :