Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli.
Kemudian sudah lulus uji kesehatan jasmani dan rohani, uji simulator, bayar PNBP BRI Simulator serta membayar PNBP BRI SIM Perpanjangan.
Dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.
Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis atau terlewat maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
BACA JUGA:Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Maret 2025, Jangan sampai Ketinggalan!
Nah, berikut lokasi SIM Keliling Jakarta yang berlaku biasanya berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, di antaranya:
1. Jakarta Barat: Mall Citraland
2. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Demikian informasi terkait jadwal layanan SIM keliling di Jakarta yang ditiadakan sementara waktu dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2025.