5 Daftar Bansos Cair Bulan April 2025: PKH, BPNT, hingga BLT BBM

Rabu 02-04-2025,09:34 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan kembali dicairkan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga rentan kemiskinan.

Melalui sejumlah program bansos, pemerintah berupaya dapat mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Sekaligus meningkatkan kualitas hidup melalui bantuan tunai langsung kepada keluarga penerima manfaat.

Adapun program bansos yang akan dicairkan pemerinntah pada periode April 2025 di antaranya sebagai berikut.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Rp600.000 ke Rekening Penerima, Cek di Sini

BACA JUGA:2 Cara Cek Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2, Bakal Cair Lebih Cepat?

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan jenis bansos yang disalurkan pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bansos PKH diberikan khusus kepada KPM dengan kriteria tertentu, berikut besarannya:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap
  • Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000/tahap
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000/tahap
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000/tahap
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap
  • Lansia: Rp600.000/tahap

BACA JUGA:Cair Rp300 Ribu Tiap Bulan! Simak Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKD 2025

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bantuan sosial yang  disalurkan dengan tujuan memberikan bantuan kepada masyarakat yang rentan kemiskinan.

Program ini dialokasikan kepada penerima dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dan dicairkan setiap dua bulan sekali.

Sehingga penerima akan mendapat Rp400.000 dalam sekali pencairan.

Bansos BPNT 2025 diberikan kepada masyarakat dengan kategori sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Berpenghasilan rendah atau kategori keluarga miskin
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) di periode yang sama
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahterah (KKS) 
Kategori :