Namun, larangan ini tidak memengaruhi jemaah haji Indonesia yang berangkat secara resmi melalui kuota pemerintah dan jalur reguler Kementerian Agama.
Jemaah yang sudah terdaftar resmi tetap bisa berangkat sesuai jadwal.
Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau masyarakat internasional untuk tidak mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa registrasi resmi, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berakibat pada deportasi hingga sanksi hukum.