Sidang pun sempat mengalami keterlambatan. Pasalnya, terdapat masalah audio yang tidak dapat difungsikan.
"Sidang di skors, karena audio tidak dapat digunakan," ujar ketua hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa, 8 April 2025.
Selama 15 menit para operator PN Tangerang melakukan perbaikan audio pun akhirnya berhasil, sehingga persidangan kembali digelar.
"Sidang kembali digelar, ini audionya sudah dapat digunakan," katanya.
Sidang tersebut kembali dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman.
Keempat saksi tersebut menceritakan awal kejadian peminjaman mobil hingga tertembaknya Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.