
BACA JUGA:Astaghfirullah, Pelaku Pencabulan di Ponpes Bekasi Lancarkan Aksi Bejatnya Saat Korban Mengaji
Dengan tindakan tersebut, keempat pemuda dijatuhkan hukaman dengan pasal pemerkosaan.
“Jadi keempat tersangka, saat ini kita jerat dengan pasal pemerkosaan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” imbuh dia.