Pendatang Pindah ke Kota Tangerang? Ini Syarat dan Aturan Disdukcapil

Jumat 11-04-2025,17:20 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Pesan untuk Pendatang Baru di Jakarta: Wajib Ganti KTP DKI Jika Lebih Setahun

Hingga 9 April 2025, sebanyak 55 orang telah resmi tercatat mengurus pindah domisili ke Kota Tangerang.

Sementara itu, data tambahan dari tanggal 10 April masih dalam proses rekapitulasi.

Meski terbuka terhadap pendatang, Pemkot Tangerang tetap mengutamakan keteraturan dan legalitas administrasi.

Oleh karena itu, Rizal mengingatkan bahwa pendatang harus mengikuti prosedur yang berlaku, baik secara daring maupun luring.

 

Kategori :