Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Tangerang Nekat Aniaya Mantan Kekasih dan Pacar Barunya

Sabtu 12-04-2025,12:22 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tukasnya.

Kategori :