Giliran KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

Selasa 15-04-2025,16:08 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Habiskan Rp 1,1 Triliun, Manchester United Ciptakan Kesepakatan Terkenal 'Odegaard 2.0' Dianggap Harta Karun Turki

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

Lalu, ada MAH yang merupakan Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.

Kategori :