JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap 6 kepala kejaksaan tinggi (kajati). Salah satu yang terkena mutasi adalah Kuntadi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Mutasi itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
BACA JUGA:Pemkab Tangerang dan Kejaksaan RI Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Dana Desa
Ia menjelaskan mutasi itu dilakukan karena beberapa Kajati telah memasuki masa pensiun.
"Benar bahwa di kita ini ada mutasi ya. Beberapa kepala kejaksaan tinggi. Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Harli merinci mereka dimutasi di wilayah Bengkulu, Aceh, Yogyakarta, Jawa Timur hingga Kalimantan Barat.
Harli mengatakan enam kajati baru itu rencananya akan dilantik oleh Jaksa Agung pada tanggal 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut daftar enam kajati yang dimutasi:
1. Ahelya Abustam dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
2. Riono Budisantoso dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
3. Victor Antonius Saragih Sidabutar dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
4. Yudi Triadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.