Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran

Kamis 17-04-2025,14:21 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-undang TNI.

Penandatanganan itu ternyata dilakukan Prabowo pada sebelum lebaran Idul Fitri lalu.

"Sudah, sudah, sebelum Lebaran, tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

BACA JUGA:Menkum Sebut RUU TNI Sudah Ada di Meja Prabowo, Tapi Belum Ditandatangani

BACA JUGA:Ban Pesawat Garuda Lepas di Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjung Pinang, Pihak Maskapai Angkat Bicara

Sebagaimana diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Pengesahan itu dilajukan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dan langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Hadir dalam rapat paripurna itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.

Ada 3 pasal yang berubah dalam undang-undang perubahan Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3 Pasal tersebut yakni Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan Lembaga, dan Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit.

BACA JUGA:Kewenangan Pemberantasan Narkoba Dihapus dalam UU TNI, Mungkinkah Kartel Bermain?

BACA JUGA:Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan

Pada Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.

Puan menjelaskan 2 tugas tambahan TNI itu adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kategori :