Duit Palsu Dari Artis Sekar Arum Diduga Dapat Dari Sindikat Yang Sama di Tanah Abang

Jumat 18-04-2025,07:32 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

Kini, Sekar Arum telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.

Kategori :