Nekat Tipu Jual Beli Tanah ke Anggota DPRD Banten, Polisi Tangkap Pelaku

Jumat 18-04-2025,08:32 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

SERANG, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berinisial DS. 

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan pelaku diduga menipu anggota DPRD Banten dengan menjual tanah yang bukan miliknya.

BACA JUGA:Nasib Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Buntut Kasus Penembakan Bos Rental, Kapolda Ambil Langkah Tegas!

BACA JUGA:Tak Terima Disebut Berselingkuh dan Istri Durhaka, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial

"Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Banten, Dedi Haryadi, yang menjadi korban penipuan. Dedi memberikan uang sebesar Rp 386,5 juta kepada DS untuk membeli tanah seluas 2.551 meter persegi. Namun, tanah tersebut ternyata milik PT. Arya Lingga Manik," katanya kepada awak media.

Diungkapkannya, DS menerima uang dari Dedi dan mengaku tanah yang dijual adalah miliknya. 

"Namun, tanah tersebut bukan milik DS dan dia berjanji mengganti dengan tanah lain yang tidak terealisasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Polda Banten Ungkap Faktanya Isu Oplosan BBM di SPBU Ciceri

BACA JUGA:Modus Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang Diungkap Polda Banten

Dijelaskannya, pihaknya menyita dua lembar kwitansi pembayaran tanah senilai Rp 382,65 juta. 

DS dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kategori :