Guntur menjelaskan bahwa laporan akan dilayangkan secepatnya, yakni pada minggu depan.
“Kami sedang kumpulkan bukti, kami sedang kumpulkan saksi dan informasinya, dan bahwa tujuan kami bukan untuk Mas Hasto Kristiyanto yang sekarang menghadapi pengadilan, tapi untuk menjaga muruah pengadilan yang ada di Indonesia. Kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan ini,” ucap Guntur.
Secara terpisah, Juru Bicara MA Yanto menyerahkan tuduhan tersebut agar ditanyakan kepada Djuyamto saja.
“Tanyakan ke pak Djuyamto saja,” kata Yanto saat ditanya melalui pesan tertulis.
Diketahui, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
BACA JUGA:Ini Alasan Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK
BACA JUGA:Bawa Daun Palma, Kardinal Suharyo ke Rutan KPK Jenguk Hasto
Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Empat tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Jaksa penyidik pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung menduga ada suap sekitar Rp60 miliar di balik putusan lengkap perkara pemberian ekspor CPO tersebut.