Jadi Tersangka, UI Tangguhkan Status Mahasiswa PPDS-nya yang Rekam Mahasiswi saat Mandi

Sabtu 19-04-2025,18:58 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

Korban berinisial SS ketika mandi menyadari ada yang tengah mengawasi dan berusaha merekam dengan menggunakan ponsel.

Korban lantas segera berteriak. Bersama dengan pihak indekos, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sebagai tindak lanjut, polisi melakukan pemeriksaan kepada korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban serta melakukan pengecekan TKP dan gelar perkara.

Sebagai tersangka, MAES terjerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kategori :