JAKARTA, DISWAY.ID – Banyak guru honorer mulai bertanya-tanya: Kalau sudah pernah dapat bansos dari pemerintah, masih boleh terima tunjangan baru?
Jawabannya: tidak bisa.
Pemerintah, lewat program terbaru dari Kemendikbudristek, akan menyalurkan tunjangan khusus untuk guru non-ASN yang belum tersertifikasi.
Tapi, ada satu syarat mutlak—guru tersebut belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.
"Kalau sudah dapat bansos dari Kemensos, maka tidak bisa lagi menerima tunjangan ini,” tegas Mendikdasmen Abdul Muti.
Kenapa Guru yang Sudah Dapat Bansos Tidak Boleh Dapat Tunjangan Lagi?
Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih bantuan, memastikan distribusi anggaran lebih adil, dan menyasar mereka yang benar-benar belum pernah tersentuh bantuan negara.
Untuk itu, pemerintah memverifikasi ulang data penerima melalui sistem Dapodik dan pemetaan ekonomi berbasis desil 1–10 bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Hanya guru dalam kelompok ekonomi terbawah yang akan lolos verifikasi.
Siapa yang Berhak Terima Tunjangan Ini?
Guru non-ASN
Belum memiliki sertifikasi
Belum pernah menerima bansos Kemensos
Tercatat dalam Dapodik
Termasuk dalam desil 1–10 berdasarkan status ekonomi
Pencairan tunjangan ini dimulai Mei 2025 dan akan berjalan hingga Desember 2025, selama delapan bulan penuh.