KPK Bakal Periksa Eks Ketua DPD La Nyalla Mahmud Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Rabu 23-04-2025,11:37 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Melalui keterangan resminya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. Padahal, ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan Kusnadi.

“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin, 14 April 2025.

BACA JUGA:Bansos Lansia 2025 Kapan Cair? Simak Jadwalnya Berikut

BACA JUGA: Jokowi Buka Suara Bertemu Sespimen Polri di Solo, Ini yang Dibahas

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

 

 

Kategori :