Gak Kapok! Fachri Albar Masih Kecanduan Empat Jenis Narkoba

Kamis 24-04-2025,17:47 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Aktor Fachri Albar kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Putra rocker Achmad Albar itu diketahui positif menggunakan barang bukti empat jenis narkoba.

BACA JUGA:Gak Nyangka! Jess No Limit dan Sisca Kohl Rela Lakukan Ini Demi Tiru Aksi Tom Cruise

BACA JUGA:Alasan Fachri Albar Gunakan Narkoba Lagi hingga Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Fachri ditangkap di rumahnya di Serenia Hills Mansion, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025 pukul 21.00 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Lebak bulus, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, Kamis 24 April 2025.

Untuk mendalami asal muasal narkotika yang digunakan Fachri Albar, Polisi melalui Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalaminya lebih lanjut.

BACA JUGA:Berbaju Tahanan, Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Barang bukti dalam kasus Fachri Albar yakni empat buah cangkolong kaca bekas pakal dan satu buah botol bong plastik dengan tutup botol yang dimodifikasi.

Bahkan, saat diamankan Fachri kedapatan memiliki 2 plastik klip sabu dan beberapa linting ganja. 

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram. Satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram. 27 butir pil alprazolam 1 miligram," jelas Twedi.

Urine Positif beberapa jenis narkoba

Sebelumnya, Fachri menjalani tes urine di Dokkes Polres Metro Jakarta Barat.

Hasil test urine Fachri terbukti positif metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.

BACA JUGA:Dites Urine, Fachri Albar Positif Gunakan Beberapa Jenis Narkotika

Atas kasus ini, Fachri dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. Lalu, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Kategori :