Bingung Kamu Dapat KJP Plus Tahap I 2025 atau Enggak? Cek Status di Link Ini, Cair Hingga Rp450 Ribu

Jumat 25-04-2025,09:02 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani
Bingung Kamu Dapat KJP Plus Tahap I 2025 atau Enggak? Cek Status di Link Ini, Cair Hingga Rp450 Ribu

• Cek saldo & transaksi via JakOne Mobile

BACA JUGA:Pelajar Pemegang KJP Gratis Masuk Ancol, Begini Caranya

Penerima Hadir Tepat Waktu dan Membawa surat undangan yang diberikan oleh sekolah

Apabila NAMA atau NIK penerima tidak sesuai, maka penerima bantuan dapat meminta surat perubahan data kepada DINAS PENDIDIKAN P4OP (Rawabunga) dan membawa surat tersebut di hari pendistribusian KJP Plus.

Membawa Alat Tulis (Pulpen) dan Papan Jalan untuk mempermudah proses pengisian Formulir Tabungan.

Tidak membawa makanan, minuman dan Pendamping beserta anak kecil / bayi pada saat datang ke lokasi Distribusi KJP Plus.

Apabila berhalangan hadir di tanggal yang ditentukan, Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 akan diundang kembali pada kesempatan kedua dan kketig

Untuk memudahkan kebutuhan cek saldo dan transaksi, silahkan mengunduh (download) dan daftar JakOne Mobile di App Store atau Google Play

BACA JUGA:Harga BBM Turun Lagi RON 92, Berlaku Sah di Semua Wilayah Indonesia Mulai 25 April 2025

Besaran dana bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2025

1. SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.

Serta tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan, diberikan selama enam bulan

2. SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 170.000 per bulan untuk enam bulan.

 3. SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp 420.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK: Rp 450.000 per bulan, tambahan untuk SPP swasta per bulan Rp 240.000 yang diberikan selama enam bulan.

 5. PKBM: Rp 300.000 per bulan

 

Kategori :