Bermula COD Mobil Bekas, Polisi Ungkap Aksi Curas yang Tewaskan Driver Taksi Online di Tangerang

Jumat 25-04-2025,19:01 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat membongkar aksi pencurian disertai kekerasan (curas) bermula dari COD mobil bekas.

Polisi juga berhasil mengungkap identitas Driver Taksi Online yang menjadi korban pencurian disertai dengan kekerasan (curas).

BACA JUGA:Polisi di Tangerang Curiga Ditawari Mobil Bekas Hasil dari Kejahatan: Ada Bercak Darah di Jok

BACA JUGA:Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Slemen, Bojan Hodak Perhitungkan Lawan

Korban diketahui berinisial MR (35) warga kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kejahatan itu bermula dari pesanan aplikasi taksi online yang dipesan oleh saksi di lapangan.

Namun hingga kini jasadnya belum diketemukan, usai dibuang oleh kedua pelaku IT dan NH ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan Usai Dituding Bikin Gaduh Soal Ijazah Jokowi Palsu

"Kita telah menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Hari ini dibantu petugas BPBD Kabupaten Tangerang kita akan terus mencari keberadaan korban yang dibuang ke kali baru, mohon doanya," ujar Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat di konfirmasi, Jumat, 25 April 2025.

Dia mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar.

"Setelah mendapatkan taksi online itu, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebelum sampai tujuan, di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR (driver taksi online) dieksekusi," ungkapnya.

Guna mengungkap cepat, Satreskrim dipimpin Kasat, AKBP Dicky Pertofan segera berkoordinasi dengan operator aplikasi gocar untuk memastikan korban MR merupakan driver taksi online yang dipesan oleh kedua pelaku.

BACA JUGA:Ngeri! Begal 3 Orang Serang Ojol Tengah Malam, Motor Rp22 Juta Amblas

Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Kapolres.

Kategori :