"Jadi kemarin baru periode pertama itu kurang lebih kalau nilainya sekitar Rp500 juta," ungkapnya.
Pramono meminta pada Baznas Bazis DKI Jakarta, tidak tebang pilih dalam menebus ijazah.
Seluruh ijazah yang ditahan pihak sekolah akibat siswa menunggak pembayaran harus ditebus.
"Jadi ini apapun ijazah yang tertahan apakah itu di 5 tahun, 10 tahun atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu oleh kita," pungkasnya.