JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini Senin, 28 April 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap (age) untuk kendaraan pribadi roda empat atau lebih usai lirbu akhir pekan.
Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernunr (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 April 2025, Yuk Cek!
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden."
Usai libur akhir pekan selesai, kini jadwal ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan dan pengendara wajib mematuhi aturannya.
Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 28 April 2025 diberlakukan di 25 ruas jalan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.
Gage berlaku dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Hari ini ganjil genap Jakarta 28 April 2025 berlaku untuk pelat genap. Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin 28 April 2025, Didominasi Berawan!
Pengendara dengan kendaraan plat ganjil yang akan melintas diimbau untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 24 Maret 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 April 2025
Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 28 April 2025.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
BACA JUGA:Anak Hilang di Pesanggrahan, Alvaro Tak Terlihat Sejak Maret, CCTV Rusak Jadi Kendala
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap diantaranya:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik