Namun, jika si pelaku terbukti melakukan aksinya secara kolektif kelembagaan, juga sudah ada perintah di dalam UU nomor 17/2013 untuk pemerintah pusat maupun daerah melakukan pengawasan.
“Termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri. Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya yang sekarang ini,” jelas Rifqi.