Revisi UU Ormas Belum Terlalu Urgen, Ketua Komisi II DPR RI: Perkuat Revisi Peraturan Pemerintah

Selasa 29-04-2025,07:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Namun, jika si pelaku terbukti melakukan aksinya secara kolektif kelembagaan, juga sudah ada perintah di dalam UU nomor 17/2013 untuk pemerintah pusat maupun daerah melakukan pengawasan.

“Termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri. Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya yang sekarang ini,” jelas Rifqi.

Kategori :