Pramono Janji Gratiskan Transportasi Umum di Jakarta Setiap Hari Besar

Rabu 30-04-2025,14:29 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek

BACA JUGA:Alasan Pramono Angkat Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol

BACA JUGA:Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Pramono: Belum Diajukan secara Resmi

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia (usia di atas 60 tahun)

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Kategori :