JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan 38 ribu NIK KTP DKI milik warga yang tinggal di luar daerah.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, penonaktifan NIK KTP DKI tersebut termasuk dalam realisasi program 100 hari kerja atau quick win Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan wakilnya Rano Karno.
BACA JUGA:Dukcapil Catat 8.138 Pendatang Baru Ajukan Pindah KTP DKI Pasca Lebaran 2025
BACA JUGA:Dukcapil DKI Ungkap Banyak Pendatang Pasca Lebaran di Jakarta yang Tidak Bersekolah
"Ya verifikasi awal yang saat ini dalam quick win itu sebanyak ada 38 ribuan yang nanti akan kita usulkan (Untuk dinonaktifkan)" kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.
Budi menyampaikan, awalnya ada 100 ribu NIK KTP DKI yang akan dinonaktifkan pada 100 hari kerja Pramono-Rano.
Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, hanya tersisa 38 ribu NIK KTP yang pemiliknya tinggal di luar Jakarta.
Budi menerangkan, 38 NIK KTP DKI yang bakal dinonaktifkan tersebut akan diverifikasi kembali.
BACA JUGA:Cegah Kebocoran Data, WamenKomdigi akan Diskusi soal e-SIM dengan Opsel hingga Dukcapil
BACA JUGA:Pendatang Pindah ke Kota Tangerang? Ini Syarat dan Aturan Disdukcapil
"Kita lagi juga perdalam verifikasi kembali memang benar-benar mereka 38 ribu itu sudah tinggal di luar DKI Jakarta atau memang sudah ada yang meninggal juga seperti itu," terangnya.
Budi mengatakan, pada tahun 2024, tercatat ada sekitar 3 juta NIK KTP DKI milik warga yang terindikasi tinggal di luar daerah.
Hingga kini Budi belum menonaktifkan NIK KTP DKI warga luar Jakarta. Namun setelah dilakukan sosialisasi, banyak dari masyakarat yang secara mandiri memindahkan data kependudukannya sesuai domisili tempat tinggal.
Sehingga saat ini masih tersisa sekitar 2,1 juta NIK KTP DKI yang pemiliknya terindikasi tinggal di luar Jakarta.
BACA JUGA:Arus Balik, Disdukcapil Kota Tangerang Imbau Pendatang Baru Lapor ke RT RW