Penangkapan Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka BTR dan RR yang membawa vape mengandung etomidate dari Malaysia.
BACA JUGA:Komitmen Serius PNM, Layani Pengusaha Ultra Mikro Hingga Pelosok Negeri
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pengaturan pengiriman barang tersebut.
Ancaman Hukuman
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.