"Terkait status hukum sebagai tersangka, saat ini dr. ZYA senantiasa menaati proses hukum dengan menjalankan kewajiban wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Jawa Tengah," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa, 29 April 2025, mempertanyakan mengapa Zara yang telah ditetapkan sebagai tersangka perundungan tetap dinyatakan lulus.
Untuk diketahui, kasus perundungan PPDS Anestesi Undip ARL pertama kali mencuat ketika korban ditemukan meninggal di kamar indekosnya pada 12 Agustus 2024 lalu.
Kematian Aulia ditengarai karena adanya perundungan atau bullying oleh senior ketika menjalani pendidikan. Pihak keluarga pun melaporkan dugaan ini ke Polda Jateng.
BACA JUGA:Disebut Terlalu Bela Tersangka Bullying Kasus PPDS Aulia Risma, IDI Buka Suara
BACA JUGA:5 Pelaku Bullying SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah, Disdik: Jadi Pembelajaran!
Seiring perkembangan proses penyelidikan, Polda Jateng mengumumkan tiga tersangka yang meliputi, Ketua Program Studi Anestesi FK Undip TEN, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi SM, dan residen senior berinisial ZYA.
"Ditkrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu saudara TEN, saudari SM, dan ZYA," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada awak media di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Desember 2024 lalu.