Disebut Terlalu Bela Tersangka Bullying Kasus PPDS Aulia Risma, IDI Buka Suara
dr. Aulia Risma Lestari--kumparan
JAKARTA, DISWAY.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara menanggapi tudingan kuasa hukum keluarga PPDS Anestesi Undip Aulia Risma terlalu membela tersangka bullying.
IDI Jateng akan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
"BHP2A PB IDI dan BHP2 IDI Semarang sedang berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah-langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah ditersangkakan," terang Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI Beni Satria dalam keterangannya, dikutip 28 Desember 2024.
Namun demikian, pembelaan ini mendapat sorotan karena IDI disebut lebih memilih membela tersangka dibanding korban.
BACA JUGA:Keluarga Dokter Aulia Risma Laporkan Senior PPDS Undip, Polda Jateng Klarifikasi ke Seangkatan
Termasuk kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad dan kliennya yang mempertanyakan di mana mereka ketika korban melapor.
"Pada saat almarhumah ditemukan, keluarganya tidak terima, mau melakukan proses hukum, ke mana IDI? Kenapa pada saat itu tidak menyiapkan lawyer untuk mereka. Ini kan konspirasi besar yang dilakukan IDI, ada apa kok mereka melindungi pelaku sekali. Harusnya kan mereka melindungi korban," ungkap Misyal kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.
Menanggapi hal ini, Beni menyebut adanya azas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Keluarga Dokter Aulia Risma Laporkan Senior PPDS Undip, Polda Jateng Klarifikasi ke Seangkatan
"Azas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui keputusan hukum yang berkekuatan tetap," lanjut Bemi.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya.
Sebaliknya, hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
BACA JUGA:Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
"Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: