Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang

Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang

Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Persidangan perkara perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri Semarang membuka fakta baru.

Dalam persidangan tersebut muncul dugaan adanya grand desain atau skenario untuk memojokkan tiga terdakwa sekaligus PPDS Undip.

Salah satunya, intimidasi dari saksi yang merupakan Ketua Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Universitas Diponegoro (Undip) Pamong Nainggolan terhadap tujuh dokter PPDS.

Sidang kasus dugaan perundungan PPDS kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Chelsea Ogaah Tebus Nilai Transfer yang Dipatok AC Milan untuk Mike Maignan, Ini Alasannya

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Terdapat sejumlah saksi yang dihadirkan untuk membuat terang perkara.

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Muhammad Nasser menuturkan bahwa ada banyak hal baru yang terungkap dalam persidangan ini.

Hal-hal itu yang membuka mata publik bahwa peristiwa ini ternyata tidak sederhana, melainkan ada dugaan adanya sebuah skenario yang terencana.

"Dugaan ini terungkap dari beberapa pertanyaan penasehat hukum terhadap saksi yang dihadirkan jaksa," paparnya.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Tolak Tampil di Piala Dunia Antar Klub FIFA, Minat Fluminense Diabaikan

Menurutnya, dari saksi fakta yang hadir ada beberapa fakta hukum yang tidak dapat dijawab dengan baik.

Sehingga, menimbulkan pertanyaan lanjut dari pengacara.

"Salah satunya saksi fakta Pamong Nainggolan, yang merupakan Inspektor Kemenkes sekaligus Ketua Tim Kemenkes untuk Kasus Undip," ujar mantan anggota Kompolnas yang menghadiri persidangan tersebut. 

Pamong sebagai saksi fakta ini sempat ditanya salah seorang pengacara, misalnya soal fakta dalam berita acara perkara (BAP) tanggal 27 Oktober 2024 di ruangan Kasubdit 4 Dirkrimum Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads