bannerdiswayaward

Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang

Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang

Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang---Dok. Istimewa

BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Rp500 Juta Cair Hitungan Hari, Ini Syarat dan Cara Ampuh Pengajuan di ACC

Pengacara dalam persidangan bertanya soal adanya intimidasi terhadap tujuh mahasiswa PPDS penerima bantuan Kemenkes untuk melaporkan para dosennya.

Tujuh mahasiswa yang diintimidasi yakni, dr. Chandra Ritiana, dr. Novi Atari Utami, dr. Edo Putra Priantomo, dr Khalika Firdaus, dr. Nur Muhammad Ardjanadi, dan dr Ferdy Fikriadi.

"Mereka diancam agar mau melaporkan dosennya yang seolah-olah telah membiarkan telah terjadi perundungan di Departemen Anestesi Undip," terangnya.

Fakta persidangan yang memperkuat adanya skenario sekaligus intimidasi adalah rekaman suara Pamong yang sempat mengancam dr. Novi Atari Utami, salah seorang dari tujuh dokter PPDS yang mendapat intimidasi untuk melapor dan akhirnya mencabut laporan.

"Dalam rekaman itu terdengar ada suara Pamong yang mengancam mempersulit pendidikan dan masa depan dr. Novi bila mencabut laporan polisi yang sudah dibuat," tegasnya.

BACA JUGA:Nih Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon Rp10-Rp100 Juta tanpa Agunan, Cek Tabel Angsurannya!

Karena itulah, Penasehat Hukum Undip sempat menanyakan kepada Pamong, apakah fakta ini menunjukan bahwa Kemenkes mencoba mengintervensi kemandirian penyidik Polri

Sekaligus apakah ini dapat dianggap sebagai memenuhi permintaan pejabat utama Kemenkes untuk melakukan kriminalisasi terhadap dokter di Undip.

"Namun, justru tidak dijawab dengan jelas oleh Pamong," ujarnya. 

Yang janggal, lanjutnya, laporan ini tidak dilakukan seperti seharusnya di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tapi di ruangan Kasubdit 4 Dirkrimum. 

"Syukurlah besok harinya 28 Oktober 2024, ramai-ramai para dokter residen ini mencabut laporan tersebut, sehingga memaksa Pamong membuat sendiri laporan tersebut," ujarnya. 

Nasser menuturkan, salah seorang pengacara Moh. Soleh juga sempat bertanya kepada Pamong bahwa diketahui almarhumah dr. Aulia Risma Lestrai selama pendidikan belum pernah membayar biaya operasional yang menjadi dasar penetapan Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP.

BACA JUGA:20 Kuliner Legendaris Wajib Coba di Kelapa Gading: Kaya Sejarah dan Hidden Gem yang Bikin Kangen

"Sebagai pelapor bagaimana posisi Bapak mewakili almarhumah, padahal almarhumah tidak ada kerugian. Sebab, sejak awal sampai meninggal beliau belum membayar biaya yg dipersoalkan ini? Pamong nyaris tidak bisa menjawab pertanyaan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads