Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang
Muncul Fakta Adanya Intimidasi Dalam Persidangan Dugaan Perundungan PPDS di Semarang---Dok. Istimewa
Menurutnya, ada fakta persidangan lain yang merupakan hal baru bagi publik. Yakni, obat yang digunakan almarhum dr. Aulia berupa rocuronium, yakni obat injeksi jenis strong muscle relaxant dan seharusnya hanya digunakan di kamar operasi.
"Pengacara Soleh menyebut obat ini dapat melumpuhkan semua otot kecuali otot jantung, sehingga orang bisa meninggal karena mati lemas atau axpixia. Nah, Penyidik kepolisian menemukan fakta hukum bahwa ini bukan bunuh diri tapi kemungkinan besar kecelakaan yakni kelebihan dosis recoronium," ujarnya.
Nasser mengatakan, Soleh yang merupakan pengacara Perdatin lantas bertanya mengapa Pamong sebagai saksi pelapor sekaligus inspektor Kementerian Kesehatan tidak meluruskan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di media-media tentang penyebab kematian dr Aulia. Serta, tidak melakukan koreksi terhadap surat Dirjen Yankes No 44147 tgl 14 Agustus 2024 yang menyatakan dr Aulia bunuh diri.
"Sayangnya, Pamong sebagai saksi fakta tidak dapat menjawab pertanyaan kuasa hukum. Akhirnya, pengacara berkesimpulan Pamong membiarkan dan tidak mengkoreksi membuat Menkes menyampaikan berita bohong," jelasnya.
Dia berharap masyarakat dapat mengawal kembali persidangan tersebut. Sehingga, sidang bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Diketahui, tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Ketiga terdakwa yakni, Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho, Anggota Staf Administrasi PPDS Undip Sri Maryani, dan Mahasiswa PPDS Undip Zara Yupita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
