Disebut Terlalu Bela Tersangka Bullying Kasus PPDS Aulia Risma, IDI Buka Suara

Disebut Terlalu Bela Tersangka Bullying Kasus PPDS Aulia Risma, IDI Buka Suara

dr. Aulia Risma Lestari--kumparan

Sementara itu, ia juga menegaskan peran IDI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung.

"Dukungan ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI," tuturnya.

BACA JUGA:Teman Seangkatan dr Aulia Risma Buka Suara soal Dugaan Pungutan Hingga Puluhan Juta Rupiah

Pasalnya, proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak.

"IDI mendukung tersangka dalam konteks memastikan hak-haknya terlindungi, bukan dalam kapasitas membela tindakan yang belum terbukti. Dalam hal ini, dukungan IDI terhadap anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat."

Oleh karena itu, ia meminta kepada setiap pihak untuk menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum yang tengah berjalan.

"Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

BACA JUGA:Aulia Risma Dimintai Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap Bulan Selain Pembulian oleh Senior di PPDS Anestesi Undip, Satu Angkatan Wajib Patungan

Diketahui, saat ini sudah ada tiga tersangka yang diungkap oleh Polda Jawa Tengah, yakni Kaprodi Anestesiologi TEN, staf administrasi SM, dan residen senior ZYA.

"Tersangka ada tiga orang, yaitu Saudara TEN, Saudari SM, dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki," ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Masing-masing tersangka memiliki peran, di aman TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diaur dalam akademik.

BACA JUGA:Aulia Risma Dimintai Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap Bulan Selain Pembulian oleh Senior di PPDS Anestesi Undip, Satu Angkatan Wajib Patungan

Kemudian SM turut serta dalam meminta BOP yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS, termasuk Aulia.

Sedangkan tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan makian.

Ketiganya lantas dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, hingga Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads