UI Akui Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Mandi adalah Mahasiswanya, Ini Kronologinya

Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI) mengintip mahasiswi saat mandi.--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus pelecehan berupa perekaman mahasiswi yang sedang mandi oleh seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) menggegerkan publik.
Terlebih, pelaku berinisial MAES (36) ternyata merupakan mahasiswa aktif Universitas Indonesia (UI).
Aksi tak senonoh itu terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB di sebuah rumah kos kawasan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Terkuak Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Berdurasi 8 Detik, Modus Lewat Ventilasi
Pelaku nekat merekam mahasiswi tetangga kosnya, SSS (22), saat mandi melalui ventilasi kamar mandi, menggunakan ponsel miliknya.
Video berdurasi 8 detik itu kemudian ditemukan di ponsel pelaku setelah diamankan oleh teman-teman kos korban dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Motif pelaku karena iseng, dan video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Tidak ada niat menyebarluaskan,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin 21 April 2025.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit ponsel pelaku, USB berisi video rekaman, serta pakaian milik korban. MAES kini dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
UI Akui Pelaku Mahasiswanya
Pihak Universitas Indonesia tak tinggal diam.
Dalam pernyataan resmi, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah mahasiswa PPDS di UI.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah pelanggaran serius,” kata Arie, Jumat 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
UI menyatakan akan menindaklanjuti secara internal begitu proses hukum berjalan, sembari tetap menghormati privasi semua pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: