DPRD DKI Usulkan Penggunaan Vape Dilarang di Area Publik, Pelanggar Disanksi Pidana!

Selasa 06-05-2025,22:59 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Jonathan Firzzy Diduga Sudah 6 Kali Selundupkan Vape Berisi Zat Etomidate ke Indonesia

Adapun saat ini di Jakarta telah ada larangan merokok dibeberapa kawasan atau area publik seperti :

- Tempat Umum: Taman, lapangan olahraga dan jalan raya.

- Tempat Kerja: Kantor, pabrik, dan tempat usaha lainnya.

- Tempat Belajar Mengajar: Sekolah, kampus dan tempat kursus.

- Tempat Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, Puskesmas dan klinik.

- Angkutan Umum: Bus, kereta api, dan pesawat terbang.

- Arena Kegiatan Anak-anak: Taman bermain, kolam renang, tempat wisata.

- Tempat Ibadah: Masjid, Gereja, Pura, dan lainnya.

Kategori :