Selepas pelaku sudah meluapkan emosinya terhadap korban. Tersangka pun langsung meningkalkan kediamannya dengan membawa sajam ditangannya.
“Selanjutnya saksi membantu korban dengan cara membalut tangan korban sebelah kiri yang putus, dan saat itu korban keluar dari kontrakan dan meminta tolong,” ucap Onkoseno.
Onkoseno mengatakan, akibat dari kejadian tersebut, korban mendapatkan luka robek terbuka di tengkuk leher, dua luka robek terbuka di pundak sebelah kanan, dan putus di pergelangan tangan kiri korban.
BACA JUGA:Hukum Arisan untuk Beli Hewan Kurban, Awas Bisa Riba Jika Lakukan Ini!
BACA JUGA:BPOM Gerak Cepat Atas Penarikan 4 Produk oleh SFA yang Mengandung Zat Terlarang, Ini Hasil Temuannya
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi. Adapun pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak dua orang saksi.
"Kami sudah memeriksa sebanyak dua orang saksi untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.